Tata cara permohonan SIMAKSI

Butuh Bantuan?

Tata cara permohonan SIMAKSI jenis kegiatan masukkawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian (KPA) dan taman baru (TB) meliputi:

  1. pengunjung umum
  2. rekreasi dan alam bebas
  3. penelitian
  4. Kegiatan sosial (hanya untuk warga lokal atau sekitar sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam)
  5. kegiatan religi (hanya untuk warga lokal yang melakukan kegiatan religi)
  6. Ilmu pengetahuan, pendidikan dan ekspedisi
  7. pembuatan film
  8. jurnalistik

Untuk melakukan jenis kegiatan nomor 3 sampai dengan nomor 8 diwajibkan mengajukan permohonan surat izin masuk kawasan konservasi simaksi kepada unit pelaksana teknis UPT pengelola kawasan 

simaksi yang mempunyai keterkaitan kerja untuk lebih dari satu lokasi UPT diterbitkan oleh sekretaris Direktorat Jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem ksdae simaksi untuk satu lokasi UPT diterbitkan oleh Kepala unit pelaksana teknis.

permohonan simaksi diajukan oleh pemohon kepada penerbit izin dilampiri dengan:

penelitian 

  1. peneliti mancanegara atau mahasiswa perguruan tinggi mancanegara (Foreign Reasearch)
  1. surat keterangan jalan dari kepolisian 
  2. proposal kegiatan 
  3. fotocopy paspor 
  4. surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan 
  5. surat izin penelitian dari Kementerian Negara riset dan teknologi 
  6. surat pemberitahuan penelitian dari Kementerian Dalam Negeri 
  7. surat rekomendasi dari mitra kerja atau dari perguruan tinggi induk 
  1. peneliti Nusantara atau mahasiswa perguruan tinggi (Indonesian Research)
  1. proposal kegiatan 
  2. fotokopi tanda pengenal 
  3. surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan 
  4. surat rekomendasi dari mitra kerja atau dari perguruan tinggi induk

Kegiatan Sosial 

hanya untuk masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam yang melakukan kegiatan sosial meliputi penanaman pohon, pengamanan hutan bersama masyarakat, pengendalian kebakaran hutan bersama masyarakat, evakuasi korban, kegiatan masyarakat untuk memenuhi kegiatan sehari-hari.

kegiatan religi 

hanya untuk masyarakat lokal yang melakukan kegiatan religi

  1. surat keterangan domisili 
  2. kartu identitas 
  3. kartu tanda pemegang IUPJWA bagi pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam 4. daftar anggota kelompok atau rombongan 
  4. mengisi formulir

ilmu pengetahuan pendidikan dan ekspedisi 

  1. WNA (Foreigner) atau siswa mahasiswi mancanegara 
  1. surat keterangan jalan dari kepolisian 
  2. proposal kegiatan 
  3. fotocopy paspor 
  4. surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan 
  5. surat rekomendasi dari mitra kerja atau sekolah atau perguruan tinggi induk 
  1. WNI siswa atau mahasiswa Indonesia 
  1. proposal kegiatan 
  2. fotokopi tanda pengenal 
  3. surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan 
  4. surat rekomendasi dari mitra kerja atau sekolah atau perguruan tinggi induk

Snapshot film dan foto komersial 

  1. WNA (Foreigner)
  1. surat keterangan jalan dari kepolisian 
  2. proposal kegiatan 
  3. fotocopy paspor 
  4. surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan 
  5. surat izin produksi pembuatan film non cerita atau cerita di Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif 
  6. sinopsis 
  7. daftar peralatan 
  8. daftar anggota tim 
  1. WNI / Siswa-Mahasiswa Indonesia
  1. proposal kegiatan 
  2. fotocopy tanda pengenal 
  3. surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan 
  4. sinopsis 
  5. daftar peralatan 
  6. daftar anggota tim

Jurnalistik 

  1. WNA (Foreigner)
  1. surat keterangan jalan dari kepolisian 
  2. proposal kegiatan 
  3. fotocopy paspor 
  4. surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan 
  5. kartu pers dari lembaga yang berwenang 
  1. WNI
  1. proposal kegiatan 
  2. fotokopi tanda pengenal
  3. surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan 
  4. kartu pers dari lembaga yang berwenang

Tata cara perpanjangan simaksi 

  1. permohonan perpanjang simaksi untuk kegiatan penelitian serta ilmu pengetahuan dan pendidikan diajukan oleh pemohon kepada penerbit simaksi paling lama 10 hari kerja sebelum simaksi berakhir 
  2. permohonan perpanjangan simaksi untuk kegiatan ekspedisi pembuatan film dan jurnalistik diajukan pemohon kepada penerbit simaksi paling lama 3 hari kerja sebelum simaksi berakhir 
  3. permohonan perpanjangan bagi WNA atau mahasiswa mancanegara dilengkapi juga dengan rekomendasi dari kepala unit pelaksana teknis rekomendasi diterbitkan setelah pemohon melakukan presentasi dan dinilai dapat diterima oleh Kepala unit pelaksana teknis penerbit simaksi dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan simaksi yang diajukan oleh pemohon 
  4. permohonan perpanjangan di Lampiri dengan
  1. laporan hasil kegiatan 
  2. perizinan dari instansi terkait yang masih berlaku

Masa berlaku

  1. masa berlaku simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan paling lama 3 bulan 
  2. masa berlaku simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan paling lama 1 bulan 
  3. masa berlaku simak dan perpanjangan untuk kegiatan pembuatan film paling lama 14 Hari 
  4. maka berlaku simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan ekspedisi dan jurnalistik paling lama 10 hari 

Kewajiban 

sebelum melakukan kegiatan pemegang timaki berkewajiban 

  1. membayar pungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 
  2. meminta izin atas penggunaan atau peminjaman sarana prasarana milik negara kepada penerbit simaksi 

selama melaksanakan kegiatan pemegang simaksi harus didampingi petugas dari unit pelaksana teknis.

dalam hal simaksi berakhir, pemegang simaksi berkewajiban

  1. mempresentasikan hasil kegiatan kepada Kepala UPT 
  2. menyerahkan laporan hasil kegiatan 
  3. menyerahkan kopi film kepada penerbit Simaksi paling lama 1 bulan setelah film diproduksi, khusus kegiatan pembuatan film.

dalam hal terdapat kegiatan mengambil dan mengangkut spesimen tumbuhan dan satuan liar pemegang simaksi harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

segala Resiko yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab pemegang simaksi.

selama melaksanakan kegiatan pemegang simaksi dilarang antara lain melakukan penebangan pohon mengganggu kesejahteraan satwa dan memberikan makanan kepada satwa yang menjadi objek kegiatan. 

pemegang simaksi yang melakukan kegiatan wajib mencantumkan logo kementerian Kehutanan dan nomenklatur KSDAE pada setiap produk hasil kegiatan.

× Ada yang bisa kami bantu?