Perijinan

Memasuki kawasan dapat dilakukan sebagai tujuan berikut ini

Tata Cara

Tata cara permohonan SIMAKSI jenis kegiatan masukkawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian (KPA) dan taman baru (TB) meliputi:

  1. pengunjung umum
  2. rekreasi dan alam bebas
  3. penelitian
  4. Kegiatan sosial (hanya untuk warga lokal atau sekitar sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam)
  5. kegiatan religi (hanya untuk warga lokal yang melakukan kegiatan religi)
  6. Ilmu pengetahuan, pendidikan dan ekspedisi
  7. pembuatan film
  8. jurnalistik

Untuk melakukan jenis kegiatan nomor 3 sampai dengan nomor 8 diwajibkan mengajukan permohonan surat izin masuk kawasan konservasi simaksi kepada unit pelaksana teknis UPT pengelola kawasan 

Survey Pelayanan SIMAKSI Balai Besar TNBBS

× Ada yang bisa kami bantu?