Rencana Pemberdayaan Masyarakat

Jenis kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dilaksanakan selama 5 tahun mendatang pada 70 desa target RPM diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) klaster kegiatan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam diantaranya : 

(1) Fasilitasi pemberian bantuan pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat untuk mendukung pengembangan Desa Konservasi,

(2) Fasilitasi pemberian izin pemanfaat air dan energi air (pemberian akses), 

(3) Fasilitasi kerja sama kemitraan konservasi (pemberian akses), dan 

(4) Fasilitasi usaha jasa wisata alam

Daftar KTH

About Us

Loading



× Ada yang bisa kami bantu?